Sementara itu terkait pelanggaran terhadap mafia yang melakukan pengaturan score, akan dijerat pasal penipuan dan penyuapan.
“Fakta hukum yang diketemukan apa, misalnya ini kasus merupakan satu unsur tidak pidana penipuan, melanggar pasal 378, kita terapkan pidana umum. Kalau misalnya ini penyuapan kita terapkan UU No 11 tahun 1998, barang siapa yang memberikan suap atau menerima suap akan kena,” tegasnya.
Sebelumnya, Andi Darussalam Tabusalla, mantan ketua Badan Liga Indonesia, menilai tidak ada mafia di sepakbola Indonesia. Ia menyebut itu cuma oknum yang mendompleng PSSI.
Hal tersebut disampaikan Andi saat menjadi narasumber di program Mata Najwa, yang menggelar episode PSSI Bisa Apa? Jilid 2, Rabu (19/12), yang membongkar skandal match fixing di persepakbolaan tanah air.
Dalam acara itu, pengelola klub Persibara Banjarnegara mengaku diperas oleh Aspov PSSI Jawa Tengah. Saking gerahnya, Persibara kini mengadukannya ke polisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid