Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersama Kuasa Hukum Fredrich Yunadi menemui Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).

Kehadiran keduanya untuk membahas persoalan hukum yang menjerat Setnov pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.

Seperti diketahui pertemuan ini juga bersamaan dengan mangkirnya Setnov pada panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik oleh KPK hari ini.

Berdasarkan pantauan, Idrus maupun Fredrich cukup lama berada di ruang Pimpinan DPR itu sejak siang hingga keluar, pada sore hari sekira pukul 16.15 WIB.

“Saya sendiri ketemu dengan Bung Setnov ternyata sudah ada penasihat hukumnya Pak Fredrich, tentu saya akan mempertanyakan tentang bagaimana Bung Setnov merespon panggilan pada hari ini untuk hadir di KPK,” jelas Idrus Marham.

Idrus mengatakan, sesuai penjelasan kuasa hukum Fredrich Yunadi, mangkirnya Setnov dari panggilan KPK karena alasan tengah dilakukan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Idrus juga, Fredrich menyarankan Setnov tidak hadir pemeriksaan karena mengacu alasan serupa yang digunakan KPK saat mangkir dari panggilan Pansus Angket DPR terhadap KPK, bahwa terlebih dahulu menunggu proses uji materi di MK.

“Kalau KPK ketika dipanggil Pansus DPR sampaikan bahwa tidak hadir memenuhi panggilan pansus KPK sampai adanya putusan dari MK. Lalu Pak Fredrich mempertegas kalau konstruksi KPK seperti itu, maka tentu selaku penasihat hukum, menyarankan dan memberikan advice pada setnov juga karena ini sedang dalam proses JR di MK,” kata Idrus.

Adapun Fredrich mengakui selain izin presiden dan hak imunitas yang kerap digunakan Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk berlindung dibalik pemeriksaan KPK, uji materi ke MK juga menjadi alasan tambahan bagi tim Setnov untuk tidak hadir.

Sebab, Frederich mengacu pada sikap KPK yang juga mangkir dari Pansus dengan alasan uji materi ke MK. Karenanya, ia merasa hal tersebut harusnya dibenarkan oleh KPK sendiri.

“KPK itu resmi membuat surat kepada pimpinan DPR yang meminta supaya panggilan untuk pansus ditunda hingga ada putusan MK,” kata dia.

Karenanya, ia kembali menantang KPK jika mempermasalahkan alasan Kliennya mangkir pemeriksaan.

“Sekarang saya tanya, kalau KPK tidak bersalah, kenapa tidak berani dateng ke angket,” kata Fredrich.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs