Jakarta, Aktual.com — Panitia Seleksi calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional merubah komposisi persyaratan calon anggota Kompolnas masa bakti 2016-2020.

“‎Ada perubahan, persyaratan diperlunak lagi. Kalau dulu anggota Kompolnas tidak boleh merangkap jabatan kalau sekarang boleh merangkap jabatan tapi tidak boleh pengacara,” ujar Ketua Pansel kompolnas, Komjen (Purn) Imam Sudjarwo, dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Alasan pelarangan bagi pengacara merangkap menjadi anggota Kompolnas‎, kata dia, ialah demi menghindari adanya konflik kepentingan.

Menurut Imam, pasalnya profesi pengacara sangat rentan dengan pekerjaan anggota Kompolnas sebagai pengawas internal Institusi Polri.

“Ini sudah kami evaluasi secara mendalam, kenapa kami tidak mau pengacara karena takut ada konflik kepentingan. Yang dekat dengan polisi itu kan pengacara, nanti malah tidak netral,” ungkapnya.

Imam menambahkan meski diperbolehkan merangkap dengan jabatan lain, namun tetap anggota Kompolnas ini harus menomorsatukan tugasnya di kompolnas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu