Jakarta, Aktual.com – Muncul petisi online yang menuntut agar Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dipidanakan. Hal ini berkaitan dengan beberapa kebijakan Soni ketika menjabat sebagai Gubernur.

Petisi ini dibuat oleh Indra Krishnamurti di situs changed.org dengan judul ‘Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang’. Sampai pada Rabu (18/1) siang, petisi tersebut telah didukung lebih dari 7.000 orang.

Petisi ini sendiri muncul karena menganggap Soemarsono telah melebihi wewenangnya dengan memutuskan beberapa kebijakan penting dengan statusnya yang ‘hanya’ Plt Gubernur Jakarta.

Keputusan Soemarsono dianggap melanggar Surat Kepala BKN Nomor K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (7).

Dalam petisi itu disebutkan terdapat empat keputusan Soemarsono yang dianggap berada di luar kewenangannya antara lain

1. Pengurangan jumlah SPKD menjadi 42 SPKD dari sebelumnya 54 SPKD dan menghapus 1.060 jabatan.

2. Pemberian dana hibah untuk Bamus Betawi senilai Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD-P DKI 2017.

3. Penghentian 14 proyek lelang lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI Jakarta.

4. Mengubah kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu