Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui secara regulasi seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memang regulator tidak perlu mengatur proses penerbitan medium term notes (MTN) seperti dalam proses penerbitan surat utang atau obligasi.
Namun setelah ada beberapa kasus gagal bayar dari MTN atau terjadinya roll over, maka pihak OJK di 2017 nanti akan diatur regulasinya.
“Kita sudah melakukan kajian mulai semester II-2016 ini. Sehingga di tahun 2017 nanti kita akan terbitkan aturan soal MTN ini,” jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida acara akhir tahun OJK di Komplek Gedung OJK, Jakarta, Jumat (30/12).
Selama ini, OJK tidak mengatur terkait penerbitan MTN ini. Namun ternyata dalam praktiknya, emiten yang menerbitkan MTN tersebut malah timbul masalah baru.
“Saat ini, kita masih melakukan kajian untuk mengatur MTN. Karena kenyataannya MTN itu diterbitkan oleh emiten tapi malah tidak bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Nurhaida.
Selama ini alasan OJK tidak mengatur mekanisme penerbitan MTN karena tenornya itu untuk jangka pendek yaitu rata-rata di bawah satu tahun, atau tiga bulanan.
“Makanya, di UU Pasar Modal itu tidak diatur. Karena yang terjadi ini, MTN ternyata sering di-roll over. Dengan begitu, mau tak mau kita harus mengaturnya. Termasuk melibatkan ada rating-nya,” tandas dia.
Seperti diketahui, kemudahan dalam menerbitkan MTN itu sempat menimbulkan masalah, seperti potensi gagal bayar dalam kasus PT Berkat Bumi Citra.
Untuk itu, banyak pihak terutama investor meminta agar ada aturan main dalam penerbitan MTN. Termasuk tata cara penerbitan serta tanggung jawab apabila perusahaan gagal bayar.
Salah satu pengaturan yang bisa dilakukan, perusahaan penerbit MTN wajib memperoleh rating dari lembaga pemeringkat. Ini akan membantu investor untuk mengukur risiko yang dapat ditanggung nantinya.
Selaman ini, proses penerbitan MTN memang lebih mudah ketimbang proses penerbutan obligasi. Pihak yang menerbitkan MTN tidak harus melakukan penawaran umum. Juga emiten tersebut bisa melakukan penerbitan MTN melalui private placement.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby