Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yqng baru kelar pada 31 Maret lalu menyisakan ‘PR’ bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pihak DJP mengakui masih banyak wajib pajak (WP) nakal yang tak ikut tax amnesty yang dibuka selama sembilan bulan itu. Untuk itu, pihaknya akan menyisir mereka-mereka yang tak ikut tax amnesty. Tentu saja melakukan pemeriksaan.

Menurut Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pemeriksaan ‎kepada WP nakal tak akan dilakukan di luar kantor pajak. Melainkan, tetap dilakukan di kantor pajak.

“Karena prosedurnya petugas (pajak) memanggil wajib pajak bersangkutan, dan kalaupun diperlukan pemeriksaan di lapangan (luar kantor) maka perlu izin terlebih dahulu,” tandas Ken di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/4).

“Jadi saya pastikan, tidak boleh langsung ketemu di luar kantor (pajak),” tandas Ken.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka