akarta, Aktual.com – Konflik kepengurusan DPP Partai Golkar kembali bergejolak pasca putusan pengadilan negeri Jakarta Utara yang menerima gugatan kubu munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical).
Terlebih, ketika adanya dugaan praktik pemerasan terhadap bakal calon kepala daerah yang akan maju oleh oknum di satu kubu Partai Golkar yang menyandera rekomendasi bakal calon kepala daerah, lantaran tak sanggup memenuhi permintaan uang dalam jumlah besar.
“Mereka diduga tersandera oleh salah satu pihak atau kubu yang menahan rekomendasi mereka, karena sang calon tidak sanggup memenuhi permintaan oknum Golkar tersebut yang meminta uang dalam jumlah sangat besar,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/7).
Politikus Golkar kubu Aburizal ini mengatakan, dalam rapat tim perundingan kubu Agung Laksono dan Aburizal, sepakat dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama tim sepuluh. Lima orang dari kubu Aburizal di antaranya MS Hidayat, Theo Sambuaga, Indra Bambang Utoyo, Ahmadi Noor Supit dan Nurdin Halid. Sementara lima dari kubu Agung yakni Yorris Raweyai, Laurence Siburian, Ibnu Munzir, Lamhot Sinaga dan Melky Lakalena.
Menurut Bendahara Umum DPP Munas Bali itu, banyak calon kepada daerah yang berasal dari Partai Golkar terancam gagal karena rekomendasinya ditahan, setelah tak mampu memberikan uang yang diminta oknum.
Sayangnya, Bambang tak merinci di mana saja dugaan pemerasan terjadi. Selain itu, bakal calon kepala daerah mana saya yang ditengarai diperas untuk memberikan uang dalam jumlah besar.
“KPU harus cari terobosan mengingat banyak calon kepada daerah yg berasal dari partai Golkar yg tengah bersengketa, terancam gagal. Mereka diduga tersandera oleh salah satu pihak/kubu yang menahan rekomendasi mereka karena sang calon tidak sanggup memenuhi permintaan oknum Golkar dalam jumlah uang yang sangat besar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang