Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa adanya kasus pungutan liar yang terjadi di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam kasus sistem importasi di sektor bea dan cukai. Berdasarkan hasil kajian yang dirilis KPK pada Selasa kemarin (18/10) diketahui masih banyak praktik pungli yang terjadi di Tanjung Priok.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas mengapresiasi temuan KPK itu. Menurutnya, langkah lembaga anti rasuah ini merupakan terobosan positif yang ingin menegakan Paket Kebijakan Reformasi Hukum.
Ia pun meminta KPK untuk mengusut tuntas temuannya itu sampai ke akarnya.
“Untuk kasus Bea dan Cukai di Tanjung Priok, saya ingin diusut sampai tuntas. Bukan hanya sekedar petugas lapangannya saja namun sampai ketingkat yang lebih tinggi bila perlu ke Dirjennya,” ujar Bertu Melas di Jakarta, Kamis (20/10).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, banyaknya praktik pungli yang terjadi di Bea dan Cukai Tanjung Priok disebabkan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin. Untuk itu, ia meminta agar ada pembenahan birokrasi di Bea dan Cukai.
“Pembenahan tahapan birokrasi dalam Bea cukai harus dipangkas, karena pengurusan izin reekspor tidak jelas waktunya diterima atau ditolak. Misalkan berapa lama harinya untuk menentukan diterima atau ditolak,” tegas Bertu.
Selain itu, Bertu juga mengingatkan agar aparat penegak hukum terus mengawal temuan KPK tersebut. Sebab, kata dia, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang utama yang vital di sektor perdagangan nasional.
“Perlu pengawasan yang lebih efektif di Bea dan Cukai terkait ekspor impor, sebab pungli bisa dilakukan dimana-mana, mulai pengurusan kecepatan dokumen sampai menentukan nilai bea masuk atau keluar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kajiannya, KPK menyimpulkan masih banyaknya pungli di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Bahkan banyak oknum yang melindungi pengusaha-pengusaha yang mengirimkan barangnya keluar negeri.(Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid