Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, turun tangan melakukan penyelidikan informasi reklamasi ilegal yang dilakukan warga Tanjung Benoa. Kanit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris I Ketut Soma Adnyana membenarkan adanya reklamasi ilegal yang merupakan intruksi Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya.

“Lokasinya itu Taman Hutan Raya Ngurah Rai, pesisir barat Pantai Tanjung Benoa,” jelas Soma saat memberi keterangan resmi, Jumat (24/3).‎

Ia menjelaskan, dasar penyelidikan kasus tersebut berangkat dari adanya surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Mangrove pada 18 Februari 2017. Tiga hari kemudian, giliran LSM Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang melaporkan reklamasi ilegal tersebut.

‎Soma mengaku bersama tim telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) bersama instansi terkait. “Kita sudah tiga kali turun ke TKP,” ujarnya.

Dari hasil investigasinya, Soma membenarkan jika telah terjadi aktivitas penimbunan yang dilakukan di areal seluas 5 are (500 meter persegi).‎ Namun, aktivitas itu kini telah dihentikan.

“Hasil pengecekan sudah tidak ada kegiatan penimbunan, sudah diratakan bekas timbunan, bedeng sudah dibongkar. Lebarnya 10 meter dan panjang 20 meter penimbunannya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: