Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy memperkirakan hasil seleksi tahap kedua calon anggota KPU dan Bawaslu berpotensi ditolak oleh Komisi II karena dinilai masih ada yang memiliki persoalan.
“Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah masih adanya keanggotaan Pansel (Panitia Seleksi) calon anggota KPU dan Bawaslu yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, pejabat PNS, dan sebagai penyelenggara pemilu. Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan amanah UU,” kata Lukman Edy, Selasa (3/1).
Menurut dia, beberapa fraksi di DPR RI sejak awal sudah mengingatkan adanya persoalan hukum pada anggotaan Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu, yakni merangkap jabatan yang dapat menimbulkan ekses sarat kepentingan.
“Jika anggota Panselnya sudah sarat kepentingan, maka hasilnya juga tentu memiliki konflik kepentingan,” jelas dia.
Politisi PKB ini juga menyoroti temuan komunikasi intensif antar-anggota Pansel dengan calon anggota KPU dan Bawaslu. Hal ini tentunya melanggar etika seperti yang terjadi pada saat rekruitmen anggota Ombudsman RI pada tahun 2016.
Menurut Lukman, adanya temuan komunikasi intensif anggota Pansel dengan calon, termasuk tim yang ditunjuk oleh Pansel untuk melakukan penilaian secara administratif, ternyata melakukan komunikasi lebih intensif dengan para calon.
“Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti pada rekruitmen calon anggota ORI setahun lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan Komisi II ke Sekretariat Negara. Ini mengulangi kesalahan yang sama, ujar Lukman.
Lukman juga menyoroti adanya norma yang berbeda antara UU lama dengan RUU yang baru, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat-syarat yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU dan Bawaslu.
“Adanya norma yang berbeda antara UU lama dengan RUU yang baru, terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemilu 2019,”
Menurut Lukman, terhadap persoalan ini, ada yang mengusulkan agar rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru selesai agar semangatnya bisa sesuai.
Terhadap persoalan ini, Lukman mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU diperpanjang sementara sampai UU Penyelenggara Pemilu selesaqi dibahas dan diundangkan.
Hasil seleksi tahap kedua Pansel anggota KPU dan Bawaslu telah menghasilkan 36 nama calon KPU dan 22 nama calon Bawaslu.
Lukman berharap, seleksi tahap selanjutnya Pansel dapat mempertahankan obyektifitasnya, sehingga komisioner yang terpilih bukan saja melihat pendidikannya, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang kuat.
Artikel ini ditulis oleh: