Yogyakarta, Aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menilai surat keputusan bersama tiga menteri tentang pencairan desa akan menghilangkan rasa takut kepala desa dalam menggunakan dana desa.
“Tentu rasa takut itu seharusnya sudah hilang sebab dengan regulasi yang disederhanakan risiko pelanggaran hukumnya lebih kecil,” kata Pratikno di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (12/9).
Menurut dia, sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo, dana desa dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur desa melalui metode padat karya.
“Memang itu adalah esensi dari kebijakan presiden karena hanya dengan cara itulah bisa menggerakkan ekonomi desa,” kata dia.
Menteri Dalam Negeri, kata dia, diminta oleh Presiden untuk segera mendorong pemerintah kabupaten segera menyalurkan dana desa. Sementara Menteri Keuangan dan Menteri Desa diminta memfokuskan pada metode pencairan yang sederhana. “Jangan sampai dana itu mengendap di kabupaten,” kata Pratikno.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan penyederhanaan prosedur pencairan dana desa sesuai yang telag disepakati dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, perangkat desa tidak perlu ragu lagi menggunakan dana itu untuk percepatan pembangunan.
Sesuai dengan SKB tiga menteri, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi, persyaratan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah.
“Seperti dalam penyusunan APBDes, tidak akan banyak hal-hal yang secara akuntansi menyulitkan bagi pemerintah desa,” kata dia.
Selain itu, dalam penyusunan administrasi desa terkait dengan pencairan dana desa, pihaknya juga akan menerjunkan 24.000 petugas pendamping.
“Dengan jumlah 24.000 petugas itu tentu masih kurang sehingga satu orang akan melayani tiga desa,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: