Jakarta, Aktual.com —  Dirjen Pembangunan Desa Ahmad Erani Yustika, mengatakan perekonomian disusun berdasarkan usaha bersama sesuai pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut sudah menjadi pandangan dari pendiri negara dalam menguasai sumber ekonomi domestik. Pasalnya, saat ini penguasaan asing di cabang-cabang ekonomi memang sangat kokoh seperti pengelolaan sumber daya pemerintah hanya mendapatkan 20 Persen.

“Contohnya pada kasus minyak pemerintah hanya 20 persen, Gas juga sama. perkebunan juga begitu,” kata Ahmad dalam acara diskusi yang bertajuk “Jokowinomics Gagal?” di Salemba, Jakarta Timur, Sabtu (19/9)

Pejabat Kementerian Pembangunan Desa Teritinggal ini membeberkan, ada satu hal yang dilupakan pemerintah ketika sejumlah korporasi-korporasi besar domestik didalamnya melibatkan pihak asing.

“Ada korporasi korporasi besar domestik, kalau kita lacak ke dalam tadi terkait struktur perusahaan, kita akan tahu bagaimana peran asing di dalamnya,” ungkapnya.

Meskipun tidak menyebutkan korporasi domestik apa yang dicampuri tangan asing di dalamnya, lagi-lagi dia mengatakan bahwasanya hal itu lah yang telah lama dilupakan negara ini. Padahal menurutnya sektor enomoni domestik adalah jantung ekonomi dan pembangunan. Terlebih instrumen dalam membangun relasi antara dunia dan Indonesia dimulai dari ekonomi domestik.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka