Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mulai kebakaran jenggot setelah ada program pengampunan pajak (tax amnesty). Pasalnya selama ini, dana-dana orang WNI di Negeri Singa itu memang cukup banyak.

Kabarnya, agar dana orang WNI itu tidak pulang kampung, pemerintah Singapura memberlakukan tarif pajak serendah mungkin, bahkan bisa sampai 0 persen.

Namun, diyakini pengamat perpajakan dari UI, Darussalam, langkah perang tarif yang ditempuh Singapura ini tidak perlu membuat pemerintah takut. Apalagi memang kebijakan Singapura ini memang diyakini tidak akan diikuti oleh negara tax heavens lainnya untuk juga memberlakukan tarif pajak rendah.

“Saya melihatnya, langkah Singapura ini yang memangkas tarif pajak setelah ada tax amnesty tidak akan menyebabkan negara lain latah (memangkas tarif rakyat),” ujar Darussalam, di Jakarta, Rabu (20/7).

Justru langkah ini, kata dia, bentuk respon Singapura yang berlebihan. Bagi ini, pengampunan pajak ini dirasa kebijakan yang memang tepat bagi kepentingan Indonesia.

“Dampaknya memang, di era globalisasi ini kebijakan pajak yang dikeluarkan suatu negara telah berdampak terhadap negara lain, khususnya di kawasan regional,” terang Darussalam.

Darussalam menegaskan, pajak adalah masalah kedaulatan suatu negara. Sehingga kompetisi pajak antar negara sudah dari dulu terjadi. Bahkan di Eropa sana, kompetisi pajak diatur dengan cara harmonisasi ketentuan pajak di level Uni Eropa.

“Cuma untuk kasus tax amnesty ini, tidak akan sebabkan perang tarif. Tidak mungkinlah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak merasa takut, jika pemerintah Singapura perang tarif rendah agar dana WNI di sana tidak keluar Singapura.

“Pemerintan tidak takutlah. Negara kecil itu (Singapura),” cetus Menkeu.

Seperti diketahui, pemerintah Singapura menawarkan insentif bagi pengusaha Indonesia yang hanya melakukan deklarasi dengan membayarkan pajaknya. Di mana seperti diketahui untuk melakukan deklarasi dikenakan pajak sebesar 4 persen. Yang penting, dananya tidak keluar dari Singapura. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka