Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meyakini bahwa dugaan korupsi e-KTP melibatkan berbagai unsur tak hanya penyelenggara negara dan anggota DPR, tapi juga para perusahaan.
“Kita kejar siapapun yang diduga menerima aliran dana e-KTP, karena ini adalah bagian dari aset recovery yang dilakukan oleh KPK,” papar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Meski begitu, hanya isyarat yang terlontar dari Febri. Dia menekankan bilamana sudah valid keputusan penetapan tersangka itu, pasti akan diumumkan ke publik.
“Nanti kalau ada tersangka baru tentu akan kami sampaikan lagi. Tapi tersangka baru itu tentu didasarkan pada dua bukti permulaan yang cukup,” terang dia.
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP sudah ada 5 orang yang dijadikan tersangka, Irman dan Sugiharto dari Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto dan Markus Nari dari DPR dan satu lagi Andi Agustinus alias Andi Narogong dari unsur swasta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby