Denpasar, Aktual.com — Kepolisian Daerah Bali tengah mendalami motif pembunuhan ENG, setelah penyidik menetapkan tersangka baru yakni Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan bocah malang itu.

“Untuk motif, sampai saat ini belum kami temukan karena kami belum periksa M,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Senin (29/6).

Kasus pembunuhan ENG ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar dibantu Polda Bali. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan setelah didampingi kuasa hukumnya, yang saat ini tengah dalam perjalanan menuju Denpasar.

Polisi, lanjut Hery, menelusuri data sejak masa hidup ENG hingga olah di tempat kejadian perkara yang selanjutnya akan dirangkum guna menentukan pasal yang akan diterapkan kepada Margriet yakni, pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Kami telusuri dari awal saat dia (ENG) hidup dan olah TKP semua kami rangkum sehingga bisa dikonstruksikan ke pasal 340,” ujar dia.

Margriet selama ini baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Polisi sebelumnya telah memeriksa Margriet menggunakan alat uji kebohongan untuk membuktikan kebenaran keterangan, yang diberikan kepada penyidik sebanyak dua kali.

“Kami sudah melakukan uji ulang karena uji pertama belum maksimal. Kami sudah tahu hasilnya tetapi kami tidak bisa membeberkan detail karena bagian dari penyidikan. Itu juga salah satu pertimbangan menjadikan M sebagai tersangka,” katanya.

Hery mengatakan bahwa hasil lie detector pada kasus penelantaran anak itu menjadi salah satu bukti disamping keterangan Agus, dan olah di tempat kejadian perkara oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Labforensik Polda Bali serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu