Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerbitkan surat penetapan pencabutan surat keputusan (SK) terhadap kepengusuran DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Zainudin Amali.

Dalam SK yang ditanda tangani langsung oleh Menkum HAM dan diterbitkan pada 23 Maret 2015 itu, berisi tiga poin keputusan, yakni:

Pertama : Mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat partai Golongan Karya.

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikian SK pencabutan Menkum HAM yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang