Jakarta, Aktual.com — Pihak keluarga korban ledakan Hiperbarik RS TNI AL Mintohardjo, secara pidana dan perdata akan menuntut pihak rumah sakit atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya empat nyawa.

Hal itu dinyatakan oleh istri almarhum Irjen Purn Abubakar Nataprawira, Trimurny. Ia menyatakan, bahwa dirinya memiliki data mengenai dugaan terjadinya ledakan tersebut.

“Salah satunya ada dugaan putusnya aliran arus pendek sehingga terjadi ledakan. Ada kelalaian disini. Nanti saya akan buka di persidangan,” katanya ketika ditemui di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/5).

Ia pun menuturkan, bahwa penanganan kasus ledakan tersebut selama ini terkesan tidak profesional. Bahkan, ia menyatakan jika kasus tersebut ada upaya untuk ditutupi agar tidak diketahui oleh khalayak ramai.

”Mereka tidak sungguh-sungguh dan tidak transparan. Hal itu terlihat dari sikap mereka yang terkesan meremehkan kasus ini,” jelas dia.

Seban itu, Wanita yang juga seorang anggota DPR ini meminta Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi penting kepada para penegak hukum agar bisa serius dalam menangani kasus tersebut.

“Saya harap Komnas HAM koordinasi dengan KASAL dan Panglima TNI agar kasus ini tak bertele-tele,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Firman Wijaya menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Hiperbarik Indonesia (IDHI), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPPRS) serta YLKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan