Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta rakyat Indonesia mewaspasdai upaya pelemahan Komisi Yudisial yang diduga sedang berlangsung, salah satunya melalui penolakan rekomendasi sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi.
“Tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang berusaha dilemahkan. Institusi pengawas hakim yaitu KY juga mengalami nasib serupa,” demikian siaran pers bersama ICW dan YLBHI, di Jakarta, Minggu (23/8).
Siaran pers yang ditandatangani Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani dan Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar itu menyatakan KY sedang dilemahkan melalui berbagai cara untuk melemahkan kewenangan, kewibawaan dan legitimasi lembaga tersebut.
Bukti terbaru adalah penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap rekomendasi KY tentang penjatuhan sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi. Pada Rabu (19/8) juru bicara MA menyatakan penolakan tersebut dengan alasan bukan merupakan kewenangan KY.
MA berpendapat KY hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kode etik hakim, bukan teknis yudisial.
Bila ditarik ke belakang, ICW dan YLBHI menilai sikap MA itu sudah terlihat saat putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan dikabulkan Hakim Sarpin. MA sudah menyatakan akan menolak upaya hukum yang diambil KPK. Padahal, KPK belum melakukan upaya hukum apa pun dan berkasnya belum pernah didaftarkan.
“Kini, rekomendasi KY terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin ditolak oleh MA. Tindakan ini seolah-olah merupakan bentuk perlindungan terhadap Hakim Sarpin dan menafikan eksistensi KY. Laporan Koalisi Pemantau Peradilan ke Bagian Pengawasan MA soal Hakim Sarpin juga tidak jelas tindak lanjutnya,” bunyi siaran pers tersebut.
Selain itu, upaya pelemahan KY juga terlihat pada kriminalisasi terhadap dua komisionernya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri.
Kriminalisasi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap keberadaan KY dan juga upaya pelemahan terhadap institusi pengawas hakim.
Artikel ini ditulis oleh: