Direktur Poltracking saat memaparkan survei dalam Evaluasi Pemerintahan Jokowi-JK dan Meneropong Peta Elektoral 2019, Minggu, (26/11). Survei menunjukkan bahwa figur Jokowi dan Prabowo merupakan kandidat potensial capres. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu, Lukman Edy mengusulkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dimajukan yaitu paling lambat 3 Agustus 2018, untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“PKPU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terancam mengganggu konstitusionlitas pemilihan presiden tahun 2019,” kata Lukman di Jakarta, Senin (23/4).

Dia menjelaskan, PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 Agustus sampai 10 Agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, pasal yang dilanggar yaitu, pertama pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara “Kedua, pasal 232 ayat 2 UU Pemilu yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari,” ujarnya.

Ketiga, menurut dia, pasal 235 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari.

Lukman yang juga politisi PKB itu menilai secara filosofis, kalau PKPU tentang jadwal pendaftaran tidak dilakukan perubahan maka akan mengganggu hak parpol atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara