“Lalu hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran,” katanya.

Karena itu dia mengusulkan pendaftaran capres dimajukan paling lambat pada 3 Agustus 2018, sehingga kalau pendaftarannya selama sepekan, maka harus dimulai pada tanggal 27 Juli hingga 3 Agustus 2018.

Lukman mengatakan perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan PKPU No 5 tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke MA.

Dia berharap Pemilu 2019 tidak ada masalah dengan azas konstitusionalitasnya, sehingga masyarakat bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara