Kepengurusan OSO sendiri memiliki SK Menkumham sehingga mengklaim sebagai kepengurusan yang sah di tengah pertikaian yang terjadi di dalam tubuh partai tersebut.
“Keputusan SK Plt ini didasari pelanggaran AD/ART Ketua dan Sekretaris DPD Hanura yang melakukan mosi tak percaya kepada OSO sbg Ketum Hanura melalui kelompok kongkow Syarifuddin Suding dkk. Dosa besar lainnya Ketua dan Sekretaris DPD Lampung ini adalah memprovokasi Ketua DPC se-Lampung untuk ikut-ikutan dalam mosi yg bertentangan dengan AD/ART Hanura ini,” tutup Andi.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby