Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada serentak 2018 di Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (12/5).
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengevaluasi dan menghasilkan setidaknya lima poin krusial yang dicatatnya dalam simulasi ini.
Pertama adalah nihilnya informasi yang terdapat dalam papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara.
“Terhadap Pilkada calon tunggal, semakin dibutuhkan pengetahuan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi bagaimana tata cara memilih dan bagaimana suara sah dan tidak sah,” ungkap Anggota Bawaslu, Mochamad Afifudin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (12/5).
Poin selanjutnya, kata Afif adalah muatan informasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman. Dalam papan pengumuman, jelasnya, data tentang DPT memuat seluruh elemen informasi yang ada dalam data kependudukan.
Di satu sisi, hal ini akan memberikan informasi publik. Namun, di sisi lain juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan data penduduk tersebut.
“Data pemilih yang disembunyikan untuk diserahkan ke pengawas dalam proses pemutakhiran data tidak sinkron dengan kategori informasi publik yang dikehendaki pemerintah,” terang Afif.
Pada catatan ketiga, Afif menyebut surat suara dalam simulasi Bawaslu kurang menghendaki tujuan simulasi dilaksanakan. Sebab, contoh surat suara tidak memuat informasi daerah dan penyelenggara, pasangan calon yang tidak bergambar dan visi/misi program yang kosong.
“Tujuan simulasi untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses pengetahuan pemilih dan prosedur pemilihan belum maksimal,” katanya.
Catatan Keempat, Afif menyampaikan, yakni soal penyediaan kursi dan posisi bagi pengawas lapangan dan saksi kurang tepat. Sebab dalam simulasi, posisi tersebut berada di dekat pintu keluar sehingga terhalang untuk mengawasi tahapan penting dalam mendaftar pemilih dan menempatkan surat suara.
“Posisi pemantau yang di luar dalam daerah calon tunggal sebaiknya diperbolehkan untuk memasuki lokasi TPS untuk semakin meningkatkan integritas pemungutan,” ungkapnya.
Sedangkan catatan terakhir, lanjut Afif, yakni terkait posisi antar bilik suara yang terlalu berdekatan, sehingga pemilih pengguna kursi roda kurang bisa bermanuver.
“Penataan antar meja bilik dapat diatur lebih luas sehingga pengguna kursi roda bisa lebih leluasa secara mandiri untuk melakukan pemungutan suara,” ujarnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (12/5) melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan pasangan calon tunggal di Lapangan Gandasari, Jl. Pajajaran RT 02/04, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan

















