Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Ade Komaruddin disebut ikut menerima aliran uang ‘haram’ proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Ketua DPP Partai Golkar nonaktif, Setya Novanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain koleganya di Partai Golkar tersebut, nama politisi Partai Demokrat Jafar Hapsah dan Markus Nari pun muncul dalam surat dakwaan Novanto.

“Melakukan perbuataan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…Ade Komaruddin, Jafar Hapsah,” kata Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Nama terakhir kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat ini kasus tersebut masih bergulir di KPK.

“Ade Komarudin sejumlah USD 100 ribu, M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu,” kata Jaksa.

Jaksa melanjutkan, terdapat pula beberapa anggota DPR periode 2009-2014 yang ikut menerima. Namun Jaksa KPK tidak merunutkan siapa saja pihak-pihak tersebut.

“Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah USD 12,856 Juta dan Rp44 Miliar,” tutur Jaksa

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby