Jakarta, aktual.com – Pendampingan kesehatan mental bagi anak yang berhadapan dengan hukum kembali menjadi sorotan setelah muncul perhatian terhadap kondisi psikologis anak berinisial KL, yang disebut memiliki riwayat ADHD. Terapis perilaku sekaligus konselor psikologis Aisyah Chandra Asri menekankan bahwa dalam situasi penahanan, pemenuhan kebutuhan dasar memang kerap menjadi fokus utama, namun aspek pendampingan psikiater yang intensif sering kali belum optimal karena keterbatasan lingkungan penjara.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh membuat penanganan psikologis terputus, sebab tekanan yang dialami anak justru berlapis. Aisyah menjelaskan bahwa anak dalam posisi tersangkut kasus hukum berada dalam kondisi psikologis yang sangat tertekan.
Tekanan itu semakin berat ketika anak memiliki riwayat ADHD yang sejak awal sudah membawa beban psikologis lebih besar dibandingkan anak-anak pada umumnya. Dalam konteks ini, keberlanjutan pengobatan menjadi faktor krusial. “Medikasi yang diberikan psikiater tidak boleh putus,” ujarnya, ketika dihubungi, Senin (12/1/2025).
Ia menambahkan bahwa penghentian obat, termasuk antidepresan, berisiko memperparah turbulensi emosi dan pikiran negatif, terlebih ketika anak mengalami kesulitan tidur akibat kecemasan, kebingungan, dan rasa takut terhadap situasi yang dihadapi. Terkait ADHD, Aisyah menegaskan bahwa kondisi ini tidak muncul secara tiba-tiba.
Gejalanya biasanya sudah ada sejak anak usia dini dan berkembang seiring waktu. Pada fase awal, anak kerap terlihat sangat aktif, sulit berkonsentrasi, tidak bisa diam, serta cepat berpindah dari satu aktivitas ke aktivitas lain.
Seiring bertambahnya usia dan meningkatnya tuntutan tugas keseharian, hambatan tersebut dapat semakin terasa. Ia menggambarkan, jika anak pada umumnya mampu menyelesaikan sepuluh hal, anak dengan ADHD mungkin hanya mampu menuntaskan lima hingga tujuh karena kesulitan fokus dan impulsivitas yang tinggi.
Tanpa penanganan yang memadai sejak awal, kondisi ini berpotensi menjadi beban psikologis yang berat bagi anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, KL sempat mendapatkan penanganan psikologis dan menjalani konseling intensif.
Namun, tekanan akademis, proses adaptasi di lingkungan baru, serta akumulasi stres diduga memperberat kondisi mentalnya. Dalam situasi seperti itu, anak bisa mencari cara sendiri untuk meredam stres demi merasa aman.
Upaya tersebut terkadang mengambil bentuk interaksi di media sosial yang berujung pada masalah hukum. Aisyah menyebut bahwa impulsivitas yang menjadi bagian dari ADHD membuat dorongan untuk bertindak cepat sering kali sulit dikendalikan, apalagi ketika emosi semakin tertekan.
Ia juga menyinggung kemungkinan munculnya perilaku menyakiti diri sebagai salah satu respons psikologis. Menurut Aisyah, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ADHD, melainkan bisa muncul sebagai mekanisme pertahanan diri yang tidak produktif.
“Mereka kesulitan untuk mengatur pikiran yang ada dalam diri mereka. Ketika menyenangkan sih OK, tapi kalau pikiran yang bikin cemas dan takut itu bikin nggak nyaman,” jelas Aisyah.
Anak berada dalam kondisi terpojok, diliputi rasa takut, cemas, dan stres, lalu berusaha mengalihkan tekanan tersebut dengan cara yang keliru. Dalam keadaan seperti itu, perasaan putus asa dan bersalah dapat mendorong perilaku yang membahayakan diri sendiri.
Untuk mencegah risiko yang lebih serius, Aisyah menekankan pentingnya pendekatan yang tidak agresif dari lingkungan sekitar. Benda-benda berbahaya perlu diminimalisir, sementara pengawasan tetap dilakukan secara manusiawi.
Medikasi, menurutnya, membantu anak bertahan menghadapi kondisi yang serba terbatas, setidaknya agar bisa tidur cukup, berpikir lebih jernih, dan menjaga kesehatan fisik melalui pola makan yang lebih teratur. Aktivitas sederhana seperti membaca juga dapat menjadi pengalih perhatian agar pikiran negatif tidak terus berputar.
Dalam konteks kekhawatiran akan risiko bunuh diri, Aisyah mengingatkan bahwa lingkungan penjara memang membuat pemulihan psikologis tidak mudah. Namun, dukungan emosional dari keluarga menjadi pegangan penting agar anak merasa tidak sendirian. Ia menilai keluarga perlu tampil lebih kuat, karena ketika anak melihat keluarganya terpuruk, kondisi mental anak bisa ikut semakin jatuh.
Aisyah juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat tentang ADHD. Secara harfiah, kondisi ini berkaitan dengan kesulitan memusatkan perhatian, hiperaktivitas, dan impulsivitas. Namun, tidak semua anak aktif dapat serta-merta disebut mengalami gangguan.
“Secara harfiah mereka kesulitan untuk memfokuskan perhatian,” kata dia.
ADHD baru dikategorikan sebagai gangguan ketika derajat kesulitan fokus dan impulsivitasnya sangat tinggi sehingga mengganggu fungsi keseharian. Karena itu, pemeriksaan sejak dini menjadi penting untuk memastikan apakah perkembangan anak masih berada dalam batas wajar atau memerlukan intervensi khusus.
Aisyah menegaskan bahwa proses terapi tidak bisa instan. Respons anak dengan ADHD terhadap stresor sering kali sangat cepat karena hubungan stimulus dan respons yang impulsif.
Pada momen tertentu, tindakan ekstrem bisa muncul sebagai satu-satunya solusi yang terlintas di benak anak. Oleh sebab itu, kesinambungan terapi, pendampingan psikologis, dan dukungan keluarga menjadi kunci utama agar anak memiliki alternatif yang lebih sehat dalam mengelola tekanan yang dihadapi.
“Ketika dia menyakiti diri sendiri, mungkin itu satu-satunya solusi yang dia tahu saat itu dari pikiran yang tidak dia sukai,” kata Aisyah.
Kasus Rita E dan anaknya KL menjadi perhatian publik setelah KL, yang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) anak, terseret persoalan hukum di luar negeri, tepatnya Yordania.
Rita E diketahui merupakan WNI yang selama ini mendampingi anaknya dalam proses pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Dalam perjalanannya, KL disebut memiliki riwayat gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas atau ADHD, serta pernah menjalani pendampingan psikologis.
Situasi hukum yang dihadapi KL kemudian memunculkan kekhawatiran luas terkait perlindungan anak, akses layanan kesehatan mental, serta kesinambungan pendampingan psikologis bagi anak Indonesia yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam kondisi penahanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Rizky Zulkarnain

















