Jakarta, Aktual.co — PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah memecat bekas Kepala Divisi Konstruksi VII, Wijaya Iman Santosa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Perusahaan plat merah bidang konstruksi ini sebelumnya memberikan skorsing kepada Wijaya sejak Mei 2014 silam.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan dari perusahaan. Adhi Karya sebagai perusahaan publik yang mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance, telah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menguatkan komitmen terhadap pencegahan praktik-praktik korupsi,” demikian dijelaskan direksi Adhi Karya seperti disampaikan dalam keterbukaan informasi Bura Efek Indonesia, Senin (2/2).
Wijaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 15 miliar. Dia pun sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Kamis (29/1).
Dalam aksinya, Wijaya diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera periode Februari 2009 sampai Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya. Wijaya menggunakan untuk itu untuk membiayai kegiatan-kegiatan di luar Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi.
Belajar dari kejadian ini, direksi Adhi Karya sepakat membuat kebijakan untuk tidak lagi melakukan transaksi tunai dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian, sejak tahun 2011, Adhi Karya telah melakukan transformasi yang diikuti dengan perubahan visi, misi, dan value perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh: