Jakarta, Aktual.com – PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) mengajukan sita jaminan terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (EJFS) PTE, perusahaan yang bergerak untuk kelancaran proses pengeboran minyak lepas pantai. Sita jaminan yang diajukan PT ADI adalah Kapal FSO Federal II milik EJFS yang saat ini berada di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

Terlebih, dalam waktu dekat ini kapal tersebut akan ditarik ke Singapura. Sehingga sebelum pindah tangan harus sista sebagai jaminan. Selain kapal, sita jaminan yang diajukan PT ADI adalah saham EJFS yang ada di Indonesia.

“Upaya sita jaminan diajukan karena EJFS belum membayar sisa kewajiban kepada klien kami sebesar 4.174.950 dolar Amerika (setara Rp60 miliar),” kata Harry Afrizal selaku kuasa hukum PT ADI dalam keterangan tertulisnya ditulis, Kamis (6/9).

EJFS, kata Harry harus membayar sisa kewajiban kepada kliennya karena sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maka EJFS wajib membayar sebesar US$ 4,174.950. Namun EJFS, kata Harry, belum mengakui dan menerima telah melakukan wanprestasi sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena itu, PT ADI akan mengajukan sita jaminan dalam permohonan kasasi ke MA. Sekarang kita akan ajukan kembali di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid