Perkara gugatan ini, kata Harry bermula dari perjanjian antara PT ADI dengan EJFS tentang pekerjaan Mooring dan Hook up yang ditandatangani di Singapura pada 7 Juli 2014 silam. Setelah itu, pada 1 September 2014, kapal FSO Federal II milik Eastern Jason tiba di tempat mooring and hook up yakni di Widuri Fileld milik CNOOC SEA Ltd selaku pemilik konsesi ladang minyak.

Kapal tersebut, katanya lagi, tiba terlambat dari waktu yang telah disepakati antara PT ADI dan Eastern Jason yakni harusnya pada tanggal 26 Agustus 2016. Sedangkan PT ADI telah berada di lokasi sesuai yang disepakati di dalam perjanjian. Pengerjaan mooring dan hook up juga terjadi berbagai kendala akibat kesalahan yang menjadi tanggung jawab Eastrn Jason sehingga pekerjaan ini membutuhkan waktu cukup lama untuk mengatasi dan menyelesaikannya.

Kendala itu, lanjut Harry, hilangnya pelampung penanda rantai (buoy), mooring winch tidak mampu mengangkat rantai dari dasar laut, rusaknya pompa hydrolic winch, pengikat rantai tidak sesuai dengan mata rantai dan rantai penghubung, rusaknya load indicator, dan pemasangan riser.

“Di mana kesemua hal tersebut adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd. Meski terjadi kendala, PT ADI telah menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik sesuai dengan perjanjian,” kata dia.

PT ADI, Harry melanjutkan, juga telah menyerah-terimakannya kepada Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd dan Cnoocses Ltd pada tanggal 6 Desember 2014. Pekerjaan ini sudah mendapatkan sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia. “Tapi sampai saat ini, Eastern Jason tidak membayarkan kewajibannya kepada PT ADI sehingga Eastern dinyatakan ingkar janji (wanprestasi) dan perkaranya sudah diputus di PN dan PT,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid