Sementara ketika dikonfirmasi, IDG Praharyan Jayadiputra dari WNLP Counselors at Law selaku kuasa hukum EJFS mengatakan, berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia, sah-sah saja para pihak yang berperkara mengupayakan sita jaminan. Upaya serupa juga telah  lakukan pihaknya. Bahkan sejak awal gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT Aquamarine Divindo Inspection.

“Bahwa patut diingat, pengajuan sita jaminan wajib didasarkan pada argumentasi hukum logis yang didukung dengan bukti yang valid, bukan berdasarkan prasangka atau dugaan semata. Terlebih ketika putusan pengadilan belum “final and binding”,” ujar dia.

“Di samping itu, kami memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yang mana telah kami tempuh melalui kasasi di Mahkamah Agung. Untuk sementara mari kita kawal bersama penangan kasus ini sehingga kasus “Sapi-Kambing” yang pernah terjadi di PN Jakarta Selatan tidak terulang kembali,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid