Beranda Nasional Politik Adies Kadier Jadi Ketua Panja RUU Mahkamah Konstitusi

Adies Kadier Jadi Ketua Panja RUU Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir

Jakarta, aktual.com – Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam RI dan MenkumHAM RI menyepakati Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) kemarin.

“Jadi dari meja pimpinan, mengusulkan yang pegang panja ini Pak Adies Kadir. Setuju? Setuju,” kata Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Wuryanto Pacul seperti dikutip dari situs DPR.

Sebelumnya Anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.

“Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi,” ujar Habiburokhman.

Materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan sama, Habiburokhman juga menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi DPR RI mengusulkan dilakukannya revisi UU MK.

“Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yg dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022,” ungkapnya.

Berikutnya, dia menyampaikan revisi UU MK ditujukan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam perkembangan pelaksanaan UU MK, aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan saat ini.

“Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” papar Habib.

Pada kesempatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini,” kata Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson