Jakarta, Aktual.com — Senior Manager Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adik dari mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto itu akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang dianggarkan pada 2010 silam.
”Iya, Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (14/3).
Pria yang juga menyandang status tersangka di Bareskrim Polri itu diduga kuat bakal dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar data-data dan informasi yang baru saja didapat dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI.
Namun demikian, Yuyuk sendiri urung membeberkan apa saja pertanyaan yang kemungkinan bakal dilayangkan ke Haryadi.
“Itu sudah materi pemeriksaan. Yang pasti, seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” papar dia.
Dalam menguak pola korupsi dalam pengadaan 3 QCC ini, penyidik KPK sudah memanggil banyak saksi. Mulai dari pihak yang berwenang dalam lelang pengadaan QCC itu, hingga ke pemeliharaan.
Terkait pengadaan ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery sebagai penyedia QCC tersebut.
Namun ternyata, penunjukkan itu dianggap telah melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu dia juga ditengarai memanipulasi spesifikasi barang dan menggelembungkan harga.
Atas perbuatannya, RJ Lini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby