Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri mengatakan Haryadi Budi Kuncoro (HBK), selaku Manajer Senior Peralatan Pelindo II diduga turut serta membantu pengadaan 10 unit mobile crane.
Kepala Subdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso mengatakan Haryadi merupakan bawahan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan yang juga tersangka dalam kasus ini.
Adik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojoanto itu diduga membantu pengadaan alat derek di perusahaan plat merah tersebut. “Kan dia (HBK), yang membantu memasukkan pengadaan mobile crane yang seharusnya ada kajiannya ke dalam rencana anggaran. Membantu pula menentukan spesifikasi juga,” kata Golkar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).
Saat disinggung mengenai kedekatan HBK dengan mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino, dia belum mengetahuinya. Golkar enggan menjelaskan lebih jauh mengenai peran HBK karena masuk dalam materi penyidikan.
“Kan kalau tindak pidana korupsi tidak dilakukan sendiri karena tersistematis.”
Haryadi dinyatakan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) hari ini. Dia yang juga menjabat sebagai Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak perusahaan Pelindo II, akhirnya menyusul bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan yang lebih dulu pesakitan.
Ferialdy disebut polisi bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.
Polisi mempermasalahkan penempatan 10 mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Alat-alat berat yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda. Namun setelah diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu