“Saya dengan dari pak Haniv, pak Arif minta dikenalkan ke pak Dirjen,” beber Wahono dalam persidangan yang sama.

PT Eka Prima memang terbelit sejumlah masalah pajak, salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, permohonan restitusi ditolak, lantaran PT Eka Prima memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) 6 September 2016 sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Tapi kemudian, masalah tunggakan pajak PT Eka Prima jadi hilang. Pemantiknya diduga ialah pertemuan antara Dirjen Pajak dan Arif Budi.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby