Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan suap penghapusan tunggakan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, menguak fakta menarik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/3), diputar rekaman pembicaraan antara Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, dengan tersangka kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima, Handang Soekarno.

Melalui sambungan telepon, 3 Oktober 2016, Arif bertanya kepada Handang soal masalah pajak PT Eka Prima. Handang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Subdit Bukti Permulaah pada Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut transkip percakapannya:

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby