Dalam kasus suap penghapusan tunggakan pajak PT Eka Prima, nama Arif memang tak asing lagi. Direktur Opersional PT Rakabu Sejahtera itu juga pernah diperiksa sebagai saksi saat kasusnya masih berada di tahap penyidikan.
Bahkan, nama Arif pun tertuang dalam surat dakwaan Rajamohanan. Ia disebut bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteady di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak, pada 22 September 2016. Diduga kuat, Arif membantu PT Eka Prima untuk menghapus tunggakan pajak yang bernilai lebih Rp 70 miliar.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby