Meski demikian, Arif menampik mengenai pembahasan masalah pajak PT Eka Prima saat bersua dengan Dirjen Pajak. “Tidak ada sama sekali,” kilah dia.

Jawaban Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu lantas membuat pihak jaksa heran. Pertanyaan sederhana akhirnya terlontar dari pihak jaksa.

“Di website (Ditjen Pajak) sudah sangat jelas soal tax amnesty, syarat-syarat sudah jelas. Sebelum ke pak Ken anda sudah tahu tentang persyaratan tax amnesty?” tanya jaksa.

Arif pun mengakui bahwa ia tidak tahu bagaimana cara untuk mengikuti program yang digencarkan oleh kakak iparnya itu.

“Yang saya tahu ada kewajiban tax amnesty. Tapi saya nggak tahu caranya,” jawab Arif.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby