Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan Kwee Biyandi Kumala, adik kandung tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan hutan di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng, Jumat (12/12).
Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Biyandi hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sui Teng.
“Betul, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” Kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Biyandi telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada pukul 10.20, mengenaikan baju hijau, Biyandi tidak berkomentar sepatah kata pun ketika awak media menanyakan maksud kedatangannya.
Belum diketahui apa kaitan Biyandi dalam kasus ini yang juga turut menyeret Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Untuk kasus ini, KPK juga memanggil Pelaksana Tugas Khusu Panitera Muda Pengadila Tipikor pada Pengadila Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sui Teng.
Diketahui Tim penyidik KPK telah menangkap Sui Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan si Sentul City. Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby