Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos (bantuan sosial) tahun 2012-2013 Rp 11,4 miliar. Dari tujuh tersangka itu salah satunya Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.
Helmi Hasan merupakan adik kandung Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. “Ya benar, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Rabu (18/3).
Tak hanya Helmi, kejari juga menetapkan wakilnya, Patriana Sosialinda sebagai tersangka kasus yang sama. Wali Kota dan Wakilnya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersamaan dengan ulang tahun kota Bengkulu ke-296 yang jatuh pada Selasa (17/3) kemarin.
Lima tersangka lainnya, yakni Mantan Walikota Bengkulu yang kini menjadi anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD, Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bengkulu Tahun Anggaran 2012-2013 sebesar Rp 11,4 miliar yang lebih dulu menjerat delapan tersangka sebelumnya.
Mereka adalah Sekda Pemkot Bengkulu Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, bekas Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos, Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana Aspri, Wali Kota Andrianto Himawan dan Wisnu.
Kedelapan orang itu telah ditahan pihak kejari di Lapas Malabero. Sementara, tujuh tersangka baru kasus tersebut direncanakan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















