Jakarta, Aktual.co — Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan resmi dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (17/3).
Kebenaran berita tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum terpidana, TB Sukatma, bahwa saat ini kliennya tengah melengkapi proses administrasi eksekusi tersebut di KPK.
“Iya, beliau dalam proses pemindahan dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak. Pemindahan dari Guntur ke Lapas Sukamiskin,” jelas Sukatma saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Wawan telah divonis dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Provinsi Banten. Dia divonis dengan hukuman pidana lima tahun penjara‎dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski begitu, pemindahan tersebut buka berarti menghentikan proses hukum adik dari Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut. KPK sendiri masih harus melengkapi berkas penyidikin kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam TPPU ini, Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby