Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Adriansyah pernah meminta Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah untuk menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.
Permintaan tersebut disampaikan Adriansyah dengan menelepon Bambang, tepat pada 28 Agustus 2014, beberapa bulan setelah RKAB IUP OP itu diajukan. Demikian disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).
“Persetujuan RKAB IUP OP PT IAC dan PT DDU diperlukan oleh Andrew Hidayat dalam pengurusan Surat Eksportir Terdaftar (ET) PT IAC dan PT DDU, sehingga nantinya PT IAC dan PT DDU dapat melakukan kegiatan ekspor batu bara,” kata Jaksa KPK.
Atas permintaan Adriansyah kepada Bambang, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut akhirnya menerbitkan RKAB IUO OP milik PT IAC dan PT DDU. “Persetujuan RKAB IUP OP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur, yaitu 15 Februari 2014,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, karena telah membantu perizinan produksi dan ekspor batu bara milik PT IAC dan PT DDU, Adriansyah menerima sejumlah uang dari Andrew, yang diberikan dalam beberapa tahap. “Adapun pemberian (uang) terakhirdilakukan pada 9 April 2015, hal tersebut dikarenakan adanya permintaan uang dari terdakwa Adriansyah,” ujar Jaksa.
Seperti diketahui, Adriansyah selaku Anggota DPR fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019, didakwa menerima hadiah berupa uang senilai Rp 1 miliar, 50 ribu Dollar Amerika Serikat dan 50 ribu Dollar Singapura, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diberikan sebagai tanda terimakasih karena Adriansyah, telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan milik PT IAC dan PT DDU, yang dikelola Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
Dengan dakwaan tersebut, mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu diancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu