Jakarta, Aktual.com – Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyebut kesadaran masyarakat Yogyakarta terhadap hak-hak konsumen masih rendah.
“Memang kesadaran konsumen masih rendah. Sebagian besar memang belum paham haknya,” kata Ketua LKY Saktyarini Hastuti di Yogyakarta, Kamis (18/1).
Sesuai evaluasi LKY, menurut Tutik sapaan Saktyarini Hastuti, hingga saat ini masih banyak persoalan pelanggaran hak konsumen. Sayangnya, konsumen belum banyak yang berinisiatif mengadukan apa yang menimpanya.
“Sebagian kecil sudah paham haknya, tapi mungkin enggan untuk mengadukan. Bisa jadi karena tidak tahu kemana harus mengadu,” kata Tutik.
Menurut dia, sebagai konsumen, sejatinya masyarakat memiliki kekuatan untuk melakukan kontrol apabila ada permasalahan terhadap suatu produk barang dan jasa yang dikonsumsinya.
Di sisi lain, lanjut dia, konsumen juga perlu melakukan upaya pencerdasan secara mandiri dalam memahami produk yang aman, sehat, dan bermutu.
Dengan mengungkapkan suatu kekurangan atas barang atau jasa, menurut Tutik, akan membantu konsumen lain menghindari kekurangan dari produk atau iklan yang sama.
LKY bersama pemerintah kabupaten/kota, kata Tutik, telah menggelar sosialisasi terkait hak-hak konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang Konsumen. “Memang sosialisasi sudah dilakukan akan tetapi jangkauan dan kedalaman materinya masih kurang,” kata dia.
Kendati kesadaran masyarakat terhadap hak konsumen dinilai masih rendah, namun menurut dia, jumlah aduan ke lembaga itu pada 2017 mengalami peningkatan jika dibandingkan 2016. “Pada 2017 ada peningkatan aduan 20 persen lebih jika dibandingkan 2016,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka