Subhan menyebutkan, aspek maladministrasi yang dilaporkan oleh masyarakat yakni tentang keberpihakan penyelenggara sebanyak dua laporan, diskriminasi 11 laporan.
Kemudian konflik kepentingan (5 laporan), penundaan berlarut (88), penyalahgunaan wewenang (23), penyimpangan prosedur (136), permintaan imbalan uang atau pungutan liar (23), tidak kompeten (8), tidak memberikan pelayanan (52), dan tidak patut sebanyak enam laporan.
“Kami mengpresiasi partisipasi masyarakat yang sebagian besar datang langsung ke Kantor Ombudsman untuk melaporkan dugaan malaadministrasi yang mereka alami,” tuturnya.
Dari seluruh laporan yang masuk lanjut Subhan, sebanyak 217 laporan telah mampu diselesaikan dengan baik dan dinyatakan ditutup, sedangkan sisanya yang 137 masih dalam proses penyelesaian.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara