Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus bekerja keras untuk menangani setiap ada sengketa di sektor keuangan. Hal ini dilakukan agar konsumen industri jasa keuangan tetap terlindungi.

Untuk itu dari sisi konsumen juga dituntut harus lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui manfaat dan risiko dari produk dan layanan keuangan yang digunakannya.

Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono (Titu), sejauh ini, dalam rangka perlindungan konsumen itu, langkah OJK didasari dengan adanya dua Peraturan OJK (POJK) terkait sengketa keuangan itu.

“Yaitu POJK tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan dan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan,” ujar Titu, saat memeringati Hari Konsumen Nasional 2016 di Jakarta, Selasa (26/4).

Titu menegaskan, sejak mulai beroperasi 2013 hingga 22 April 2016, Layanan Konsumen OJK atau Financial Customer Care (FCC OJK) telah menerima layanan sebanyak 62.157. Namun, hanya ada 3.793 pengaduan konsumen (6,1%).

“Sisanya, 39.900 layana jenis pertanyaan (64,2%), dan 18.464 berupa informasi (29,7%). Dan untuk pengaduan itu, hingga kini telah diselesaikan sebanyak 91%,” ujar dia.

Komposisi pengaduan itu terdiri dari 2.031 pengaduan di sektor perbankan, 980 pengaduan di sektor perasuransian, 458 pengaduan sektor lembaga pembiayaa, sektor pasar modal ada 118 pengaduan.

Untuk itu, pada kesempatan tersebut, OJK terus berkoordinasi dengan Direksi Lembaga Jasa Keuangan untuk persiapan penerapan standardisasi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di masing-masing lembaga jasa keuangan.

“Kami harapkan, para konsumen keuangan itu terus memahami produk keuangan yang digunakannya. Yermasuk juga memahami risiko-risikonya. High risk atau low risk,” tegas Titu.

Selain itu, OJK juga telah melakukan pengawasan tematik (thematic surveillance) sejak tahun 2015 lalu. Dengan tema unit link, kredit mikro, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan di internal lembaga jasa keuangan.

“Melalui pengawasan tematik ini diperoleh profil dan analisis perilaku lembaga jasa keuangan sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan ke depannya,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan