kuasa humum dari Rusli Wahyudi, Irsyad Maas, di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/5).

Jakarta, Aktual.com – Perjalanan hidup seorang Rusli Wahyudi yang lahannya diserobot pengembang kakap Sinar Mas Land atau PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) selama 15 tahun mencari keadilan tak juga direspon positif pihak pengembang kawasan elit di Tangerang, Banten itu.

Setelah banyak jalan ditempuh, hari ini pihak Rusli mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) agar piutang tanahnya yang sekarang sudah senilai Rp25,48 miliar dari lahan seluas 25.480 meter persegi (2,5 hektar) itu dibayar oleh pihak BSDE.

“Sejauh ini, pihak BSD selalu terus menghindar, tak mau menangani langsung (kasusnya) dan bahkan mencoba mengatakan surat dari Pak Rusli tak sampai. Itu sangat kami sayangkan,” keluh kuasa humum dari Rusli Wahyudi, Irsyad Maas, di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/5).

Menurutnya, banyak langkah hukum yang sudah ditempuh pihak Rusli, dan kali ini mengadu ke Komnas HAM.

“Makanya, kami berharap hati nurani pihak BSD tersentuh. Karena mereka sudah mendzolimi seorang Rusli. Dan mudah-mudahan dengan dibantu penanganannya oleh Komnas HAM, hati nurani mereka jadi terbuka dan keadilan bisa didapat oleh Pak Rusli,” harap dia.

Sikap Rusli yang terus memperjuangkan keadilan itu, kata Irsyad, karena memang berpegang pada putusan hukum yang tetap. Yang seharusnya dipatuhi oleh pihak BSDE.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby