“Ada kekuatan hukum sejak 15 tahun lalu dan sudah incraht. Dan selama itu, mereka menguasai tanah Pak Rusli. Kami terus berjuang, karena ada putusan (hukum) yang bentuknya incraht,” tandas dia.

Bahkan disayangkannya lagi, ujar Irsyad, ada upaya rekayasa dari pihak BSDE, sehingga seolah-olah tanah milik Rusli itu diklaim oleh pihak pengembang grup Sinar Mas itu. Apalagi memang, kata Irsyad, lokasi lahan milik kliennya terhimpit oleh lahan BSDE.

“Itu menjadi celah untuk mengklaim lahan Pak Rusli itu. Jadi kami simpulkan, ada kesan rekayasa bahwa seolah-olah tanah kami ini jadi tanah milik mereka. Padahal kita sudah tahu ada putusan tetap yang sudah incraht. Bahkan sudah di eksekusi juga,” papar Irsyad.

Dia menjelaskan, mereka sudah membangun properti dalam bentuk cluster-cluster itu seluas kurang lebih kurang 20ribu meter persegi, sementara masih ada 5ribu yang dibatasi oleh sungai yang belum mereka bangun.

Sementara itu, lahan yang dimiliki oleh Rusli Wahyudi yakni 25.420 meter persegi terletak di tengah lahan milik PT BSD yang kini sudah dibangun cluster itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby