Jakarta, Aktual.co — Artis cilik yang tenar lewat lagu “aku yang dulu”, T saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait pelaporan pelecehan seksual yang dialaminya.
T bertandang ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya dan orang tuanya.
“(Tegar menjalani pemeriksaan),” kata kuasa hukum Tegar, Edy Harwanto di Bareskrim, JL Trunojoyo, Selasa (17/3).
Edy mengatakan, kliennya siap untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim. “Siap diperiksa.”
Dalam laporan nomor LP/294/III/2015/Bareskrim Polri. US orang tua T melaporkan MA atau MAD dengan dugaan tindak pidana perlakuan salah dan perbuatan cabul terhadap anak Pasal 76B Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporannya T mengatakan aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan saat diajak bekas manajernya yang juga warga negara Singapura itu dilakukan MAD di apartemen di Malaysia dan Singapura dalam dua bulan terakhir.
Selain melaporkan tindakan pencabulan, TR juga melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan MAD terhadapnya berupa sejumlah uang, gitar, serta laptop.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















