Banda Aceh, Aktual.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mengapresiasi Kementerian Pertanian dalam menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang menetapkan ganja sebagai jenis tanaman obat, meskipun Kepmen tersebut kemudian dibatalkan.
“Dengan adanya Kepmen ini kita berharap ada ruang melakukan kajian secara medis atas tanaman Ganja yang akan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Safar di Banda Aceh, Sabtu (29/8).
Selama ini, menurutnya, Pemerintah telah menetapkan ganja sebagai narkoba golongan I, dengan tidak berdasarkan kajian ilmiah sebagaimana disebut dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 3 huruf g.
Kata Safar, YARA sudah menyurati Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan DPR RI meminta hasil kajian ilmiah terhadap ganja sehingga dimasukkan ke dalam Narkotika golongan I dalam UU Narkotika, namun semuanya tidak dapat menunjukan hasil kajian secara ilmiah tersebut.
“Kami sudah surati Pemerintah ke Kemenkes, Kemenkumham dan Setneg serta DPR RI meminta salinan kajian ilmiah terhadap Tanahan ganja sehingga dimasukkan dalam Narkoba Golongan I, tapi semuanya tidak dapat menunjukkan hasil kajian tersebut, dan ini menunjukkan bahwa memasukkan tanaman ganja ke dalam Narkotika golongan I adalah tindakan yang tidak terukur dan sembrono. Padahal ganja tersebut sudah ratusan tahun digunakan oleh masyarakat Aceh sebagai obat-obatan dan bahan penyedap masakan,” jelas Safar.
YARA berharap Kementan untuk segera mengatur lebih teknis tentang penelitian ganja untuk kepentingan medis karena secara teoritis sudah banyak hasil riset tentang kegunaan ganja untuk berbagai keperluan, hanya saja riset tersebut dilakukan di luar negeri dan hanya dijadikan referensi saja di Indonesia.
Dengan sempat dikeluarkannya Kepmentan tersebut (walaupun dibatalkan), menjadi semangat baru bahwa teori yang sudah banyak beredar dapat diterapkan di Indonesia untuk kepentingan seluruh rakyat.
“Kami sudah banyak membaca hasil riset dan manfaat ganja di luar negeri. Malah banyak negara sekarang sudah mulai melegalkan ganja. Tentu dengan sempat munculnya Kepmentan ini menjadi langkah awal dapat diterapkannya teori tersebut. Menteri Pertanian jangan ragu, banyak rakyat Indonesia mendukung keputusan ini,” tegas Safar.
Seperti diberitakan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang didalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.
Mentan menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu (29/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i