Jakarta, aktual.com – Reformasi Polri dinilai berjalan tersendat dan belum menyentuh pola kerja penyidikan yang mendasar. Praktik lama disebut masih diwariskan secara sistemik dari generasi ke generasi.
Advokat HAM Asfinawati menilai perubahan pascareformasi hanya menyentuh struktur, bukan budaya kerja.
“Reformasi tidak mengubah cara kerja polisi dalam penyidikan,” ujarnya, Jakarta, dikutip Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan hilangnya barang bukti bukan fenomena baru dalam penanganan perkara. “Barang bukti hilang dari kasus 80-an hingga perkara mutakhir, dan itu bukan kebetulan,” katanya.
Menurut Asfinawati, pola tersebut terlihat dalam sejumlah kasus besar lintas dekade. Ia menyebut kasus era lama hingga perkara modern menunjukkan pola identik dalam manipulasi pembuktian.
“Asal masalahnya ada pada budaya internal yang diturunkan dari senior ke junior,” ucapnya. Ia menilai praktik itu bukan insiden, melainkan kebiasaan yang terpelihara.
Ia juga menyoroti kekerasan aparat terhadap jurnalis saat peliputan aksi massa. “Dalam rentang lima tahun, pola itu muncul tanpa perubahan berarti,” jelasnya.
Asfinawati menyebut jaminan hukum atas demonstrasi telah diatur sejak awal reformasi. Namun implementasi dinilai menyimpang dan bergeser ke pendekatan represif.
“Kalau tidak ada pengawasan yang kuat, pola lama pasti bertahan,” ujar dia. Ia menilai reformasi sejati harus menyentuh etika dan mekanisme kontrol internal.
Ia menegaskan pembenahan tidak cukup lewat perubahan organisasi semata. “Tanpa perubahan kultur, reformasi hanya menjadi slogan,” tuturnya.
(Muhammad Hamidan Multazam)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















