Film Pendek 'Kau adalah aku yang lain'
Film Pendek 'Kau adalah aku yang lain'

Jakarta, Aktual.com – Pembuat dan penyebar film ‘Kau Adalah Aku Yang Lain’ (KAAL) disebut dapat terjerat masalah hukum karena telah cukup memenuhi unsur pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP serta UU ITE. Kedua pihak tersebut bahkan dapat dituntut melalui pasar berlapis. Demikian dilontarkan oleh Advokad Muslim, Damai Hari Lubis, kepada Aktual, Selasa (4/7).

“Pasal berlapis dapat dikenakan terhadap pelaku karena pelaku melakukan lebih dari satu pelanggaran peristiwa pidana. Dalam hal ini pelanggaran telah dilakukan oleh pihak sutradara beserta oknum Polri,” jelas Damai.

Menurut Wakil Persiden III Bidang Hukum dan HAM DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), isi dari film yang memenangkan Police Movie Festival (PMF) sangatlah melenceng dan tidak sesuai dengan kehidupan umat Islam di Indonesia. Film ini pun disebut Damai sebagai film yang menodai agama Islam dan berpotensi menimbulkan kebencian dari kelompok atau golongan tertentu terhadap umat Islam.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jelas Damai, para pelaku terduga dapat dijerat Pasal 156 jo Pasal 156a dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Pasal 156 KUHP sendiri mengatur ketentuan penodaan agama.

Selain itu, Damai juga mnaytakan bahwa pelaku dan penyebar film KAAL dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu atau kelompok berdasar SARA. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000 sesuai sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (2).

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka