“Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka sesuai Pasal 21 KUHAP, dapat dilakukan penahanan badan terhadap para pelaku terduga yang sudah dikenakan status tersangka pada kasus film KAAL jika persoalan film pendek KAAL kemudian masuk ranah hukum,” papar Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) ini.
Damai pun merujuk pada Pasal 55 KUHP, para pembuat film dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang turut melakukan pelanggaran pidana. Sehingga para pembuat film pun dapat dikategorikan sebagai pelaku penodaan agama.
“Sedangkan penyebar adalah oknum dari Divisi Humas Polri yang pertama kali mengunggah film tersebut lewat medsos @divisihumaspolri,” tegasnya.
“Mereka (pelaku dan penyebar), secara hukum, bisa dinyatakan telah melakukan secara bersama-sama atau turut serta dalam kasus film KAAL sehingga menyebabkan film pendek pemenang Police Movie Festival (PMF) ke-4 itu tersebar luas di masyarakat dan kini menimbulkan keresahan yang ditampilkan lewat pendapat pro dan kontra,” tutup Damai.
(Teuku Wildan A)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka