Jakarta, Aktual.com – Koordinator Advokat Rakyat Indonesia, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan pihaknya akan segera mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah  No 72 Tahun 2016 karena bertentangan dengan banyak UU di atasnya ke Mahkamah Agung.

PP ini adalah Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.

“Kami akan melayangkan gugatan ke MA. Bukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Karena fungsi MA adalah membatalkan satu peraturan di bawah UU yang dianggap bertentangan, seperti PP 72 ini. Kami anggap PP ini bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2009 tentang BUMN,” tegas Riesqi di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Riesqi menilai, PP ini selain bertentangan dengan UU BUMN juga bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Karena PP ini akan mendorong banyak privatisasi yang sama saja negara telah menjual BUMN,” cetus Riesqi.

Selain itu, kata Riesqi PP ini juga telah mengangkangi fungsi DPR yang selama ini mengawasi BUMN.

“DPR telah dikelabui oleh pemerintah. Makanya kami juga mendorong pihak DPR untuk melayangkan Hak Interpelasi terhadap Presiden Jokowi. Mereka bisa bertanya kenapa PP ini bisa terbit?” sebut Riesqi.

Riesqi pun merujuk pada Era Pemerintahan Presiden Megawati, dimana saat itu menjual BUMN Indosat ke pihak asing.

“Sekarang Jokowi yang merupakan wakil dari PDIP, lahir PP ini, apakah akan kembali ada BUMN yang dijual?” kilah Riesqi.

Pihaknya kata Riesqi segera mengirimkan gugatan itu ke MA.

“Iya secepatnya akan kita kirim,” pungkas dia.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs